Kemenag Sumsel Bantah Mapel Pendidikan Agama Islam Dihapuskan dari Kurikulum

- 11 Juli 2020, 15:15 WIB
Surat tentang Implementasi KMA
Surat tentang Implementasi KMA /

“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Karenanya, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi,” ujar Fajri.

“Namun jangan disalahpahami bahwa mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ditiadakan. Sebab di KMA yang baru tetap ada,” jelas Fajri

Baca Juga: Dipindah dari Nusakambangan, Bahar Smith Kembali Jalani Masa Tahanan di Lapas Gunung Sindur

Menurutnya, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.  Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi, beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Fajri.

“Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” pungkas Fajri.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Kemenag Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x