Bansos BPNT 2022 Segera Cair? Buka Aplikasi Cek Bansos dan Rasakan Manfaatnya, Caranya Gampang Banget!

- 22 November 2022, 12:45 WIB
Bansos BPNT 2022 Segera Cair? Buka Aplikasi Cek Bansos dan Rasakan Manfaatnya, Caranya Gampang Banget!
Bansos BPNT 2022 Segera Cair? Buka Aplikasi Cek Bansos dan Rasakan Manfaatnya, Caranya Gampang Banget! /kemensos.go.id/Tangkap layar kemensos.go.id

ZONABANTEN.com - Bansos BPNT 2022 bakal cair dalam waktu dekat? 

Cek info dan cara mengetahui apakah anda bisa menerimanya dengan langkah yang dijelaskan pada artikel ini!

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama

Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital, Update Tahun 2022

BPNT adalah salah satu Bansos (Bantuan sosial) yang disalurkan oleh pemerintah.

Bansos BPNT diberikan melalui Kemensos atau Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Mereka yang berhak menerima bantuan ini adalah 'Keluarga Penerima Manfaat' atau disingkat KPM.

Tapi, hanya KPM yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) saja yang bisa menerima Bansos BPNT 2022.

Sehingga, masyarakat yang ingin mendapat Bansos BPNT 2022 harus mendaftar terlebih dahulu.

Adapun syarat untuk mendapatkan Bansos BPNT adalah sebagai berikut : 

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini dikhususkan untuk PKH.

Setelah memenuhi syarat tersebut, anda kemudian perlu daftar dengan aplikasi Cek Bansos.

Tujuannya apa? Agar anda bisa terdaftar sebagai KPM ke dalam DTKS, dan bisa menerima Bansos BPNT maupun PKH.

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mendaftar ke aplikasi Cek Bansos, alias gratis!

Setelah sukses melakukan pendaftaran DTKS, anda kemudian bisa melakukan pengecekan apakah anda adalah KPM yang berhak mendapatkan Bansos BPNT 2022.

Baca Juga: Kapan BPUM 2022 Cair Kembali? Cek di eform.bri.co.id dan Raih Kesempatan Mendapat Bantuan Rp600 Ribu!

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair Lagi? Cek eform.bri.co.id, Cair Rp600 Ribu, Siapkan NIK dan KTP Anda!

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos BPNT 2022 berupa Kartu Sembako melalui laman resmi Cek Bansos : 

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

3. Ketik nama Anda sesuai yang terdaftar dalam KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Lalu klik tombol 'cari'.

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

8. Jika cocok, maka nama anda muncul sebagai KPM yang berhak menerima Bansos BPNT berupa kartu sembako.

Baca Juga: WASPADA Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan Berupa Bantuan Tunai! Begini Cara Menghindarinya

Kemudian, berikut cara mengecek penerima Bansos BPNT lewat aplikasi Cek Bansos, dengan cara sebagai berikut : 

1. Download aplikasi cek bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Google Play Store.

2. Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.

3. Jika sudah memiliki akun, masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi.

Setelah sukses masuk ke akun anda, akan muncul status apakah anda adalah KPM penerima Bansos PKH 2022. Jika anda berhak menerima bantuan yang disalurkan, status Bansos yang diterima atau yang sedang dilayani bisa anda cek di situ.

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta, yang salurkan dalam sebesar Rp200,000 per bulan. Namun, Bansos BPNT diberikan dalam bentuk non-tunai.

Demikian info tentang Bansos BPNT dan cara mengecek apakah anda berhak menerimanya.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah