ZONABANTEN.com - Memasuki paruh akhir tahun 2022, tepatnya bulan November, para pelaku UMKM masih mencari-cari tahu kapan BPUM 2022 cair kembali.
Oleh karena itu, simak info dan penjelasan terkait hal tersebut pada artikel ini dan siapkan NIK serta KTP anda.
Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Sambal Bajak Sederhana Buatan Rumah, Dijamin Mudah dan Tahan Lama
Baca Juga: Gratis! Berikut 25 Twibbon Piala Dunia 2022 untuk Dukung Tim Sepak Bola Favorit Anda
Pemerintah melalui Kemenkop UMKM menyalurkan BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro pada tahun 2022 ini.
Bantuan ini dikhususkan untuk para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Tujuan pengadaan program ini adalah supaya para pelaku UMKM dapat memajukan usaha mereka.
Akan tetapi, hanya para pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan yang bisa mendapatkan BPUM 2022.
Pemerintah menargetkan bantuan yang disalurkan bisa menjangkau 6 juta pelaku usaha yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan dana bantuan yang diberikan untuk tiap pelaku UMKM adalah sebesar Rp600 ribu.