Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online! Bisa Langsung Dipakai?
Sedangkan untuk kelompok peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.
Adapun rincian uraian yang harus dibayar adalah sebagai berikut :
- Kelas 1 senilai Rp150,000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 2 senilai Rp100,000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.
Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut maka fasilitas pelayanan yang akan diperoleh adalah :
- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.
- Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.
- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.
Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.
Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***
Editor: Muhammad Rizky Erlangga
Sumber: BPJS Kesehatan