Siapkan dan Lengkapi Dokumen untuk Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Ada yang Kurang!

- 3 November 2022, 13:00 WIB
Berkas yang harus disiapkan saat mendaftar PPPK 2022/instagram @indonesiabaik.id
Berkas yang harus disiapkan saat mendaftar PPPK 2022/instagram @indonesiabaik.id /@indonesiabaik.id on Instagram/Tangkap layar akun Instagram @indonesiabaik.id

ZONABANTEN.com – Pendaftaran program pengadaan ASN PPPK 2022  sudah dibuka sejak Senin 31 Oktober 2022 kemarin. 

Sampai saat ini pun, pendaftaran masih dibuka, tergantung dari kuota penerimaan formasi yang dibutuhkan di tiap daerah

Selain terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, ada juga sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi pendaftaran.

Apa saja berkas atau dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK 2022, khususnya untuk tenaga pendidik atah guru?

Cek daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan pada artikel ini dan segera bergegas melengkapinya!

Baca Juga: Gelombang 48 Program Kartu Prakerja Segera Hadir? Inilah Estimasi Tanggal Pembukaan Pendaftarannya

Baca Juga: Hasil Seleksi Gelombang 47 Pendaftaran Kartu Prakerja Sudah Keluar, Buruan Pakai Saldo buat Beli Pelatihan!

Pengadaan PPPK 2022 ini merupakan program yang diperuntukan oleh tenaga di bidang pendidikan, dalam hal ini guru, tenaga kesehatan atau nakes, penyuluh bidang pertanian serta tenaga teknis.

Pada Kamis 27 Oktober 2022, telah diadakan sosialisasi dari program ini. Kategori pendaftar pun juga sudah diumumkan.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, Segera Daftar dengan Buat Akun dan Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan!

Baca Juga: Syarat Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, yang Punya Pengalaman Ini Tidak Bisa Ikut

Program pengadaan ASN PPPK 2022 ini bertujuan untuk meratakan penyebaran tenaga di bidang yang telah disebutkan sebelumnya pada daerah yang mengalami kekurangan personil.

Bagi yang berminat untuk mengikuti program pengadaan ASN PPPK 2022, terutama untuk para guru, perlu diketahui terlebih dahulu persyaratan dan dokumen atau berkas apa saja yang diperlukan.

Dilansir dan dihimpun oleh ZONABANTEN.com dari situs resmi PPPK Guru Kemdikbudristek, Kamis 3 November 2022, berikut daftar dokumen atau berkas yang diperlukan untuk mendaftar PPPK Guru 2022 :

  • Dokumen yang dibutuhkan
  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI (Untuk yang memiliki).
  5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikan daftar dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai ASN PPPK Guru 2022.

Info atau berita menarik lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: KemenpanRB PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah