ZONABANTEN.com - Program Daerah (Proda) yang digagas Gubernur Sumsel, Herman Deru (HD), mendapat pujian dari pemerintah pusat. Mantan Bupati Oku Timur 2 periode ini, membuat program untuk meringankan beban masyarakat Sumsel dalam mendapatkan sertifikat tanah.
Alhasill, Wakil Menteri ATR/BPN RI, Surya Tjandra lantas memberikan pujian. Ia menilai apa yang dilakukan HD dengan memberikan keringanan dalam pembuatan sertifikat bagi warga Sumsel adalah sesuatu yang keren.
Pujian ini Wamen berikan setelah mendengar keterangan HD soal rencana pemberian keringanan biaya sertifikat dengan menggunakan APBD, bagi warga kurang mampu di Sumsel.
Baca Juga: Info Terkini Harga HP Baru Xiaomi Bulan Juni 2020, Mulai 1,2 Jutaan.
" Keren. Keren itu, Pak Gubernur," ujar Surya Tjandra secara virtual pada acara Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumsel, Jumat, 26 Juni 2020.
Menurut Surya Tjandra, apa yang dilakukan propinsi Sumsel, sejalan dengan tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria saat ini. Ia menambahkan, perlu dilakukan koordinasi lintas sektor atau lintor yang berarti butuh dukungan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah.
Politisi dari PSI ini meyakini, melalui koordinasi lintor pusat dan daerah dapat merumuskan program kerja bersama guna menunjang tercapainya target kerja Reforma Agraria.
Baca Juga: DPD PDIP DKI Jakarta Laporkan Aksi Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, Herman Deru mengatakan saat ini banyak warga ingin sekali persil atau bidang tanahnya memiliki kepastian hukum yakni sertifikat. Namun terkadang pengetahuan atau kemampuan mereka terbatas serta kemungkinan adanya perantara-perantara sehingga membuat biaya pembuatan sertifikat menjadi besar.
"Maka saya bikin program daerah itu (Proda). Untuk datanya saya akan minta Kakanwil BPN memberikan ke kita agar kita dapat mengalokasikan dananya segera. Kita juga akan minta data DTKS" ujar HD.
Baca Juga: PP Muhammadyah Keluarkan Edaran Tata Cara Penyembelihan Kurban
Seperti diketahui saat ini biaya pendapatan negara bukan pajak (PNPB) untuk mendapatkan hak kepemilikian tanah sertifikat perbidang kurang lebih Rp280.000. Biaya inilah yang menurut rencana HD akan akan disubsisi oleh Pemprov Sumsel bagi warga kurang mampu dan terdaftar di DTKS.***(Julian)