ZONABANTEN.COM – Aksi pembakaran bendera partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada hari Rabu 24 Juni 2020 berbuntut panjang.
Melansir Antaranews, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta akhirnya melaporkan aksi pembakaran ini ke Polda Metro Jaya ada hari Jumat, 26 Juni 2020.
Pengacara DPD PDIP DKI Jakarta, Ronny Talampesy, melaporkan aksi perusakan bendera partai PDI Perjuangan dengan dasar pasal 160, 170, 156 KUHP.
“Kami telah resmi melaporkan terkait perusakan bendera partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160, 170, 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dana tau pengasuhan untuk menyatakan pernyatan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan,” kata pengacara DPD PDIP Ronny Talampesy di POlda Metro Jaya, Jumat 26 Juni 2020, seperti yang kami kutip dari Antaranews.
Baca Juga: Update Corona di Dunia 9,7 Juta Orang, Kasus Positif Covid-19 di RI 26 Juni 2020 Bertambah 1.240
Dalam penyampaian laporan ini, Ronny juga menyertakan barang bukti antara lain cetakan dari sejumlah media massa serta video aksi pembakaran bendera.
Dalam kesempatan yang sama , Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Willam Yani, mempertanyakan alasan pembakaran bendera PDIP oleh pengunjuk rasa.
“Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI,” kata Wiliam.
Baca Juga: Sekretaris Fraksi PSI Aji Bromokusumo Meninggal, Leon: Papa Orang yang Serius dalam Pekerjaannya
Menanggapi laporan tersebut pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap aksi pembakaran bendera PDIP tersebut.