Selain itu, sebagai kekuatan sospol, ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Peran dan fungsi TNI, yang dulunya bernama ABRI, juga mengalami perubahan sesuai dengan UU No 34 tahun 2004.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam bidang reformasi internal, TNI masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai dengan tuntutan reformasi nasional hingga saat ini.
TNI tetap pada komitmennya, menjaga agar reformasi internal dapat mencapai sasaran yang diinginkan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.***