Namun setelah tim penyidik berkonsultasi dengan pihak rumah sakit, diketahui bahwa Wanita Emas saat itu dalam keadaan sehat, sehingga dirinya harus dijemput paksa untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.
"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan dan pada hari ini (Kamis). Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," jelas Kuntadi.
Selain Wanita Emas, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, di antaranya Kristiadi Juli Hardjanto, Jasot Subana, Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugrianto.***