Sebentar Lagi! Kartu Prakerja Gelombang 45 akan Dibuka, Daftar dengan Syarat Ini dan Simak Tanggal Estimasinya

- 12 September 2022, 12:24 WIB
Cara membuat akun Kartu Prakerja beserta syarat dan estimasi pembukaan gelombang 45
Cara membuat akun Kartu Prakerja beserta syarat dan estimasi pembukaan gelombang 45 /Instagram.com/@prakerja.go.id

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka segera kunjungi laman prakerja.go.id untuk mendaftar akun Kartu Prakerja dengan cara berikut:

1. Kunjungi website www.prakerja.go.id.

2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

3. Klik ‘Daftar’.

Baca Juga: Tanggal Penjualan Tiket Konser BTS Permission To Dance On Stage Seoul di Bioskop, Indonesia Termasuk?

4. Verifikasi email.

5. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.

Sementara itu, jika dilihat dari gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 45 akan dibuka dalam kurun waktu 1-7 hari setelah hasil seleksi gelombang 44 diumumkan.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah