DPR Aceh Wacanakan Buat Regulasi Legalisasi Ganja Medis

- 25 Agustus 2022, 14:08 WIB
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Wacanakan Regulasi Ganja Medis.
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Wacanakan Regulasi Ganja Medis. /

ZONABANTEN.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mewacanakan untuk membuat aturan tentang legalisasi ganja medis. Komisi V bidang kesehatan dan kesejahteraan akan mengkaji lebih lanjut wacana ini.

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, wacana itu muncul setelah ada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 tahun 2022 yang mengatur tata cara penggunaan Narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan itu ditandatangani Menteri Kesehatan pada 8 Juli lalu.

"PMK nomor 16 tahun 2022 jadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis," kata Falevi Kirani.

"Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Ada Man City vs Chelsea, Klub Elkan Baggott Dapat Lawan dari Premier League, Hasil Drawing EFL Cup

Menurutnya, Aceh punya literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu yang berkualitas di dunia.

Kajian penting dilakukan sebelum membuat sebuah regulasi. Di negara lain, ganja medis disebut telah menyembuhkan sejumlah penyakit.

"Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun," ujarnya.

Dalam regulasi tersebut kelak diatur tata cara dan terkait larangan dan yang boleh ihwal ganja medis. Bila terwujud, Falevi yakin ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke negara lain.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x