Kantormu Tetap Kerja di Tanggal 17 Agustus? Ternyata Ada Hukumnya Loh!  

- 16 Agustus 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi Kerja di tanggal 17 Agustus
Ilustrasi Kerja di tanggal 17 Agustus /Pexels.com

Sementara dalam pasal 6 Kepmenaker 102/2004, kerja lembur dapat dilaksanakan hanya jika terdapat perintah tertulis dari pengusaha, dan persetujuan tertuis dari pekerja.***

 

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x