Kantormu Tetap Kerja di Tanggal 17 Agustus? Ternyata Ada Hukumnya Loh!  

- 16 Agustus 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi Kerja di tanggal 17 Agustus
Ilustrasi Kerja di tanggal 17 Agustus /Pexels.com

ZONABANTEN.com - Setiap tahun, tanggal 17 Agustus selalu ditetapkan sebagai tanggal merah, yang umumnya seharusnya menjadi hari libur.

17 Agustus merupakan tanggal bersejarah bagi rakyat Indonesia, karena di tanggal inilah negara tercinta kita, Indonesia, terbebas dari belenggu penjajahan.

Begitu pentingnya tanggal 17 Agustus bagi bangsa ini, maka tak heran jika negara menetapkannya sebagai hari libur nasional.

Tentu tujuannya agar setiap rakyat Indonesia dapat berpesta di hari kemerdekaan itu, sekaligus mengingat kembali perjuangan para pahlawan melalui upacara.

Baca Juga: 10 Ucapan untuk Sambut HUT RI ke-77, Cocok untuk Dibagikan di Media Sosial

Akan Tetapi, meskipun tanggal ini adalah tanggal penting bagi negara Indonesia, tak sedikit perusahaan yang tetap beroperasi pada tanggal 17 Agustus ini.

Tak hanya perusahaan besar, terkadang beberapa perusahaan kecil juga tetap menerapkan kerja di hari libur nasional tersebut.

Jika kamu menjadi salah satu karyawan yang tetap bekerja di tanggal 17 Agustus, maka kamu perlu mengetahui alasan, dan hukum yang mengatur hal ini.

Dilansir dari Hukumonline.com, setidaknya ada beberapa Keputusan Menteri maupun undang-undang, yang bisa menjadi patokan terhadap hal ini.

Memang tidak ada aturan yang spesifik mengenai tetap bekerja di tanggal 17 Agustus, akan tetapi tetap ada aturan yang berkaitan dengan hal itu.

Baca Juga: Gratis! HUT ke-77 RI Sehari Lagi, Berikut 7 Twibbon yang Dapat Digunakan untuk Merayakannya

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1987 Tahun 1987 tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi, tanggal 17 Agustus termasuk dalam kategori libur resmi.

Maka dari itu, bekerja di tanggal tersebut dapat dianggap sebagai kerja lembur, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenaker 102/2004”).

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah”.

Dari sini sebenarnya bisa dilihat bahwa perusahaan yang menerapkan kerja di tanggal 17 Agustus, tidaklah menyalahi hukum. Akan tetapi, penerapannya tentu tidak boleh sembarangan.

Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, setidaknya ada beberapa perusahaan yang tetap diperbolehkan melaksanakan kegiatan di hari libur ini. Diantaranya adalah:

  1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  3. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  8. pekerjaan di bidang media masa
  9. pekerjaan di bidang pengamanan
  10. pekerjaan di lembaga konservasi
  11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

Baca Juga: Benarkah Pratama Arhan Dilepas Tokyo Verdy ke Fukui United? Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Selain itu, lembur juga dapat tetap dapat dilaksanakan, jika ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, seperti yang diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha”.

Sementara dalam pasal 6 Kepmenaker 102/2004, kerja lembur dapat dilaksanakan hanya jika terdapat perintah tertulis dari pengusaha, dan persetujuan tertuis dari pekerja.***

 

Editor: Bunga Angeli

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x