Kantormu Tetap Kerja di Tanggal 17 Agustus? Ternyata Ada Hukumnya Loh!  

- 16 Agustus 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi Kerja di tanggal 17 Agustus
Ilustrasi Kerja di tanggal 17 Agustus /Pexels.com

ZONABANTEN.com - Setiap tahun, tanggal 17 Agustus selalu ditetapkan sebagai tanggal merah, yang umumnya seharusnya menjadi hari libur.

17 Agustus merupakan tanggal bersejarah bagi rakyat Indonesia, karena di tanggal inilah negara tercinta kita, Indonesia, terbebas dari belenggu penjajahan.

Begitu pentingnya tanggal 17 Agustus bagi bangsa ini, maka tak heran jika negara menetapkannya sebagai hari libur nasional.

Tentu tujuannya agar setiap rakyat Indonesia dapat berpesta di hari kemerdekaan itu, sekaligus mengingat kembali perjuangan para pahlawan melalui upacara.

Baca Juga: 10 Ucapan untuk Sambut HUT RI ke-77, Cocok untuk Dibagikan di Media Sosial

Akan Tetapi, meskipun tanggal ini adalah tanggal penting bagi negara Indonesia, tak sedikit perusahaan yang tetap beroperasi pada tanggal 17 Agustus ini.

Tak hanya perusahaan besar, terkadang beberapa perusahaan kecil juga tetap menerapkan kerja di hari libur nasional tersebut.

Jika kamu menjadi salah satu karyawan yang tetap bekerja di tanggal 17 Agustus, maka kamu perlu mengetahui alasan, dan hukum yang mengatur hal ini.

Dilansir dari Hukumonline.com, setidaknya ada beberapa Keputusan Menteri maupun undang-undang, yang bisa menjadi patokan terhadap hal ini.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x