4. Notifikasi akan dikirim via email.
5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.
6. Akun berhasil dibuat.
Jika syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 39 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:
Baca Juga: Potong Kuku di Hari Jumat Ternyata ada Aturan Sunahnya, Begini Urutannya Menurut Ustadz Adi Hidayat
1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id.
2. Login ke akun yang sudah dibuat.
3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
4. Tekan ‘Lanjut’.
5. Isi data diri sesuai KTP.