Langsung Klik ‘Gabung Gelombang’ untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39, Simak Langkah-langkahnya Berikut

- 1 Agustus 2022, 15:50 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 39
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 39 /@prakerja.go.id/Instagram

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Praktis Potato Wedges Ala Devina Hermawan, Tanpa Digoreng! 

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Lengkapi alamat email dan  password

3. Klik ‘Daftar’.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x