3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai atau non-tunai
Perlu diketahui juga, pemberlakuan ketentuan ini masih dalam tahap uji coba. Uji coba awal ini akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia.
Beberapa kota dan kabupaten tersebut tersebar di lima provinsi. Yaitu, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Selain itu, pendaftaran MyPertamina dan penggunaan kode QR untuk beli Pertalite dan Solar subsidi ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Instagram Down, Bintang Porno Jepang Ditemukan Tewas Hingga HUT Kota Medan
Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait apakah pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor ke depannya juga harus mengikuti ketentuan yang sama.
Informasi menarik lainnya bisa klik DI SINI.***