Daftar Harga Hewan Qurban Idul Adha di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022, Cek Update Terbarunya di SINI!

- 25 Juni 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi - MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.
Ilustrasi - MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. /@thejakesmith/Pixabay.com/@thejakesmith

Pemotongan hewan qurban biasanya dilakukan setelah menunaikan shalat sunnah Idul Adha.

Baca Juga: Bagaimana Jika Bansos BPNT 2022 Belum Diterima? Catat dan Kirim Aduan Anda ke Nomor Berikut

Harga hewan qurban meroket karena penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah mewabah diantara hewan-hewan ternak, terutama yang biasanya digunakan untuk pemotongan qurban.

Dikutip ZONABANTEN.com dari PRMN dan Antara, PMK tidak akan menular terhadap manusia, dan daging dari hewan yang terinfeksi tetap sah untuk digunakan sebagai hewan kurban serta masih bisa dikonsumsi.

Dengan catatan bahwa organ yang terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan.

Meski demikian, menurut ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, penggunaan hewan yang terinfeksi PMK sebaiknya dihindari.

Baca Juga: Bansos 2022 Hanya untuk Pemilik Syarat Ini, Siapkan KTP dan Cek Daftar Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

“Walaupun dari sisi keabsahan menurut fatwa masih sah, tapi kami dari MUI Medan menghimbau sebaiknya penggunaan hewan (untuk qurban) yang terinfeksi (PMK) dihindari,” Ujarnya.

“Sebab, seringan apapun gejalannya, hal tersebut tetaplah penyakit,” Lanjut Matsum.

Pemesanan hewan qurban saat ini menjadi lebih mudah dengan kemajuan teknologi yang ada. Sebab, hal tersebut dapat dilakukan melalui pemesanan online atau daring, dan akan didistribusikan kepada yang sangat membutuhkan.

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: ANTARA PRMN kitabisa.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x