Tanggapi Wabah PMK, MUI Terbitkan Fatwa Baru Terkait Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha 2022

- 24 Juni 2022, 12:29 WIB
Hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh untuk kurban
Hewan ternak yang terkena PMK tidak boleh untuk kurban /

“Oleh karena itu, kurban tadi diketahui oleh Dinas Kesehatan Hewan. Kalau hewan kurban biasanya ada semacam sertifikat, ada bukti bahwa hewan itu sehat dan layak untuk disembelih,” katanya.

Mengingat hari raya Idul Adha yang masih berjarak sekitar dua minggu, Darodji pun mengingatkan kepada masyarakat agar menjaga kesehatan hewan kurbannya.

Dia juga menginformasikan vaksinasi pemerintah yang dapat menangani masalah kesehatan termasuk PMK.

Baca Juga: Aturan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam dan Panduan Pencegahan COVID-19

Demikianlah fatwa baru MUI terkait wabah PMK yang dikemukakan oleh Ahmad Darodji selaku Ketua Umum MUI Jateng.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x