Setelah itu pihak PLN Bandengan mengatakan bahwa ternyata segel meteran milik pelanggan tidak asli dan pelanggan diminta untuk membayar denda Rp68 juta.
Nah dari tagihan denda tersebutlah pelanggan merasa diperas bahkan pihak PLN juga mengancam akan memutus pasokan listrik jika tidak segera membayar denda.
Karena pelanggan tidak merasa melakukan kesalahan, bahkan pelanggan juga mengatakan bahwa segel meteran tersebut tidak pernah diganti sejak tahun 1993.
Hal tersebutlah yang membuat pelanggan mempertanyakan tuduhan dari pihak PLN tersebut.
Menurut PLN segel meteran tersebut tidak asli karena ada salah satu huruf dalam segel yang hilang.
Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Hari Raya Idul Adha pada Sabtu, 9 Juli 2022
Sementara pelanggan menurut pelanggan segel di meteran tersebut hilang karena tulisan sudah berkarat dan hilang.
Melihat postingan Instagram @sharonwicaksono tersebut, banyak juga netizen yang berkomentar bahwa kejadian tersebut memang sudah sering terjadi.
Sehingga dalam kolom komentar tersebut ada beberapa netizen yang meminta kepada Erick Tohir untuk menindak lanjuti oknum PLN yang tidak bertangungjawab.***