ZONABANTEN.com - Baru-baru ini sedang heboh mengenai postingan dari akun Instagram @sharonwicaksono.
Di akun Instagram @sharonwicaksono mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar denda Rp68 juta karena menggunakan segel meteran yang palsu.
Petugas dari PLN tersebut mengatakan bahwa pelanggan tersebut telah memakai segel meteran yang tidak asli atau tidak orisinil dari PLN.
Sehingga pelanggan tersebut diminta membayar denda sebesar Rp68 juta atau pasokan listrik di rumah akan segera diputus.
Untuk kronologi lengkap ternyata awalnya pelanggan tersebut tidak mengetahui bahwa petugas PLN datang dan mengecek meteran rumahnya.
Bahkan pelanggan tersebut mengatakan bahwa saat petugas PLN tersebut melakukan pengecekan dirinya sedang tak ada di rumah.
Baca Juga: Wow! Ternyata Ini 3 Panti Jompo Mewah yang Ada di Indonesia, yang Terakhir Harganya Bikin Melongo
Lalu meteran listrik milik pelanggan tersebut harus dibawa ke lab PLN untuk dilakukan pengecekan lanjutan.