Cara Permohonan Pembuatan Paspor, Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

- 30 Mei 2022, 21:49 WIB
Cara membuat paspor.
Cara membuat paspor. /freepik.com/rawpixel-com

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store atau Google Play

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

Mekanisme Penerbitan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Baca Juga: Fix Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30? Ikuti Langkah Berikut untuk Beli Pelatihan di Digital Platform Ini

Biaya

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Itulah beberapa informasi terkait persiapan yang harus dibutuhkan jika ingin melakukan permohonan pembuatan paspor. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x