Cara Permohonan Pembuatan Paspor, Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

- 30 Mei 2022, 21:49 WIB
Cara membuat paspor.
Cara membuat paspor. /freepik.com/rawpixel-com

ZONABANTEN.com – Ingin berpergian ke luar negeri, tapi bingung persiapan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan pembuatan paspor? Artikel ini akan membahasnya sampai tuntas.

Pandemi Covid-19 yang sudah semakin mereda, beberapa negara sudah membuka kunjungan wisata, salah satunya adalah Jepang yang akan dibuka pada 10 Juni mendatang.

Namun, Jepang baru hanya mengizinkan wisatawan asing dalam sebuah kelompok tur yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Suguhkan Open Ending, Episode Terakhir Drama My Liberation Notes Cetak Rating Tertinggi

Tak hanya itu, Jepang juga telah membuka border atau pintu masuk bagi warga negara asing yang memang bekerja di sana dan untuk tinggal dalam waktu yang lama sejak 1 Maret.

Jika Anda sudah berencana untuk pergi ke Jepang namun belum memiliki paspor, begini syarat, prosedur, tahapan, dan biaya pembuatan paspor berdasarkan informasi dalam imigrasi.go.id:

Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Baca Juga: Keren, Begini Cara Somi Dekati Giselle aespa sampai Mereka Jadi Bestie, Tipsnya Bisa Ditiru

Prosedur Pendaftaran

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store atau Google Play

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

Mekanisme Penerbitan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Baca Juga: Fix Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30? Ikuti Langkah Berikut untuk Beli Pelatihan di Digital Platform Ini

Biaya

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Itulah beberapa informasi terkait persiapan yang harus dibutuhkan jika ingin melakukan permohonan pembuatan paspor. Semoga bermanfaat.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x