Lokasi SIM Keliling Hari ini Untuk Warga Jakarta, Bogor, Bandung, dan Bekasi, Cek Waktu dan Syarat

- 17 Mei 2022, 09:00 WIB
Ilustarasi mobil SIM Keliling.
Ilustarasi mobil SIM Keliling. /Instagram @satlantascimahi/

Zonabanten.com - Kepolisian Republik Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM keliling dipersiapkan di beberapa lokasi untuk warga yang berada di kawasan DKI Jakarta, Bogor, Bandung, dan juga Bekasi.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya, seperti halnya di wilayah Jakarta pusat yang tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara itu, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur dan sekitarnya.

Baca Juga: IU Kembali Berdonasi Saat Berulang Tahun

Bagi Warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa mendatangi mobil SIM Keliling yang ada di Citraland Mall atau LTC Glodok.

Selanjutnya mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di Ibu Kota antara lain, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berlanjut, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Sering Menjadi Model Iklan dan Brand Ambassador, Ini Total Kekayaan Rose BLACKPINK

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa.

Pelayanan SIM Keliling di Bandung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Sedangkan bagi warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanan SIM Keliling di Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Banyak Pemain Bintang! Berikut Pemain Sepak Bola yang Kontraknya Habis di Akhir Musim

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.

Syarat seperti, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x