Baca Juga: Alami Cedera, Emma Raducanu Tersingkir di Babak 16 Besar Madrid Open
Adapun tujuan yang banyak dituju pada periode pemesan tersebut, yakni Yogyakarta, Solo Kutoarjo, Purwokerto, Kebumen, Tegal, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon dan Bandung.
Eva juga mengingatkan kepada calon penumpang untuk memperhatikan protokol kesehatan dan aturan perjalanan yang berlaku.
“Mohon untuk calon penumpang untuk melakukan pengecekan jumlah tiket/ ketersediaan jadwal tiket di KAI acces atau pada agen penjualan resmi,” ucap Eva dalam wawancara.
Adapun persyaratan dan aturan perjalanan terbaru yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api jarak jauh adalah
1. Sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19 baik Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
2. Sudah melakukan vaksin dosis kedua. Penumpang wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Sudah melakukan vaksin dosis pertama, penumpang wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
4. Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis, penumpang wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.