THR yang diberikan saat itu masih berkisar Rp125 - Rp200, ditambah tunjangan beras. Namun, Februari 1952, para pekerja atau buruh di perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Kapan Dibuka? Catat Syarat dan Tanggal Estimasinya
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah supaya pekerja swasta juga harus mendapat THR.
Sayangnya, aksi protes tersebut tidak membuahkan hasil lantaran tidak didengar oleh pemerintah.
Barulah pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang tunjangan keagamaan yang berlaku bagi pekerja di perusahaan.
Aturan tersebut disempurnakan pada tahun 2003 dengan menerbitkan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa di Bandung Hari Ini, Minggu, 1 Mei 2022
Sejak itulah, pegawai swasta diwajibkan untuk menerima THR hingga saat ini.***
Artikel ini pernah tayang di Galamedia News dengan judul "Sejarah Terciptanya THR, Awalnya hanya untuk PNS."