· Jika sudah aktif maka Surat Keputusan pemberiap PIO dari Puslapdik akan diterbitkan dan penerima PIP bisa menarik dananya
Baca Juga: Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran
· Jika belum aktif, Puslapdik juga menerbitkan DK nominasi PIP
- Kemudian aktivasi rekening oleh peserta didik atau orang tua langsung atau secara kolektif olehs ekolah
- Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP dan penerima PIP bisa melakukan pencairan dana
Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan:
1. Satuan pendidikan mengusulkan peserta Didik Dikdasmen dengan sudah ada status kelayakan menerima PIP oleh sekolah
2. Verifikasi dan pengusulan peserta Didik oleh Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan (SIPINTAR)
3. Validasi data calon penerima PIP oleh Puslapdik
Baca Juga: Pemberian THR 2022, Pengusaha Diimbau Kemnaker untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut