1. SD/SDLBA/Paket A: Rp 450.000 untuk kelas I-V dan Rp. 225.000 untuk kelas VI
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 untuk kels VII dan VIII, Rp 375.000 untuk kelas IX,
3. SMA/SMALB/Paket C: Rp.1000.000 untuk kelas X dan XI, Rp500.000 untuk kelas XII,
4. SMK program 4 tahun: Rp1.000.000 untuk kelas X-XII, Rp500.000 untuk kelas XIII,
Baca Juga: eHAC Jadi Syarat Wajib Mudik, Begini Tata Cara Pengisiannya
Ada dua mekanisme penetapan penerima dana PIP yaitu dari data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pengusulan Dinas Pendidikan beserta pemangku kepentingan.
DTKS:
1. Sinkornasi DTKS dengan Dapodik oleh Pusdatin Kemensos dan Kemdikburistek
2. Validasi calon penerima PIP oleh Puslapdik
3. Pemilahan rekening