Bagi masyarakat yang sudah melakukan penyuntikan vaksin booster, maka mereka tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR selama perjalanan mudik.
Sementara, bagi yang sudah vaksin lengkap dua dosis, harus menyertakan surat tes antigen 1 x 24 jam.
Bagi yang baru suntik vaksin dosis pertama, wajib melakukan tes PCR 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan mudik lebaran 2022.***
Artikel ini pernah tayang di PRFM News dengan judul "Muhadjir Effendy Bocorkan Masa Cuti Lebaran 2022."