Asik! Cuti Bersama Lebaran 2022 Berlangsung Selama 10 Hari, Catat Tanggalnya

- 6 April 2022, 16:45 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. /Instagram

Namun, bila masyarakat lengah dan terjadi kenaikan kasus yang signifikan, dikhawatirkan ada perubahan.

“Mudah-mudahan covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini, mudik pasti diizinkan,” tutur Muhadjir menambahkan.

Baca Juga: Jam Berapa Buka Puasa Kota Medan Rabu 6 April 2022? Ini Waktunya beserta Jadwal Sholatho

Maka dari itu, protokol kesehatan harus benar-benar diperketat, terutama bagi yang melaksanakan ibadah di masjid dan/atau melakukan buka puasa bersama.

Bila ada kenaikan kasus selama bulan Ramadhan 2022 ini, dikhawatirkan akan terjadi seperti kasus cuti bersama libur lebaran di tahun 2021 lalu.

Saat itu pemerintah memberi waktu cuti bersama libur lebaran selama empat hari, namun dipangkas tiga hari dan hanya menyisakan satu hari cuti bersama.

Selain melakukan protokol kesehatan dengan tepat, masyarakat diharapkan juga untuk segera melakukan vaksin penguat atau booster. 

Baca Juga: Preview Chelsea vs Madrid, Prediksi Line up, UEFA Champions League, Kick Off 02:00 WIB, Kamis 7 April 2022

Sebab, selain untuk melindungi tubuh, vaksin booster juga menjadi syarat masyarakat bisa mudik lebaran 2022 dengan bebas.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait perjalanan selama mudik. Salah satunya menyinggung terkait vaksinasi.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x