Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Bandung

- 6 April 2022, 13:52 WIB
Herry Wirawan duduk dalam persidangan dan menunggu putusan di pengadilan negeri Bandung, 15 Februari 2022
Herry Wirawan duduk dalam persidangan dan menunggu putusan di pengadilan negeri Bandung, 15 Februari 2022 /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

ZONABANTEN.com - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri antara tahun 2016 dan 2021 dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri Bandung, Senin, 4 April 2022.

Kasus seorang guru ini terjadi di sebuah sekolah islam, dan menghebohkan masyarakat, hal ini menunjukkan perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di pesantren-pesantren.

Pada bulan Februari di pengadilan kota Bandung, Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kemudian jaksa penuntut yang menyerukan hukuman mati mengajukan banding.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 26

"(Kami) dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata hakim dalam keterangannya pada hari Senin, melalui postingan di situs web Pengadilan Tinggi Bandung yang Dikutip ZONABANTEN.com dari Reuters.

Pengacara Herry, Ira Mambo, menolak memberikan komentar terkait apakah akan ada banding, ia beralasan perlu untuk melihat keputusan penuh dari pengadilan.

Tidak hanya pengacara terdakwa yang menolak berbicara, seorang juru bicara kantor kejaksaan setempat juga mengatakan akan menunggu keputusan akhir, sebelum memberikan komentarnya.

Seorang hakim pada bulan Februari lalu mengatakan bahwa antara tahun 2016 dan 2021, Herry melakukan pelecehan seksual terhadap 13 gadis, yang berusia antara 12 dan 16 tahun, dan menghamili delapan korbannya.

Baca Juga: Bak Jatuh Terimpa Tangga! Tak Hanya Dihukum Mati, Herry Wirawan juga Akan Dirampas Asetnya

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x