Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Bandung

- 6 April 2022, 13:52 WIB
Herry Wirawan duduk dalam persidangan dan menunggu putusan di pengadilan negeri Bandung, 15 Februari 2022
Herry Wirawan duduk dalam persidangan dan menunggu putusan di pengadilan negeri Bandung, 15 Februari 2022 /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

Pejabat negara, termasuk menteri perlindungan anak juga mendukung seruan hukuman mati, walaupun komisi hak asasi manusia menentang hukuman mati, dengan alasan tidak pantas.

Di Indonesia, pondok pesantren dan sekolah agama lainnya berjumlah puluhan ribu, karena merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Bagi anak-anak dari keluarga miskin, agar bisa mendapatkan pendidikan yang memadai, pondok pesantren dan sekolah agama seringkali menjadi satu-satunya jalan untuk mereka.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah