Peraturan diatas mengacu pada SE Kemenhub No.39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.
PT. KAI juga terus mengingatkan bagi penumpang untuk selalu menaati protokol kesehatan diantaranya:
1. Menggunakan masker (menutupi hidung, mulut, dan dagu).
2. Menjaga jarak (tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah).
3. Mencuci tangan (dengan sabun dan air mengalir/ hand sanitizer).
4. Bepergian sehat (kondisi fisik sehat).
5. Menghindari makan bersama.
6. Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak, dan Waktu Buka Puasa Kabupaten Padang Pariaman Hari ke 1-7 Ramadhan 2022
Itulah beberapa persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak PT. KAI menjelang mudik lebaran.***