ZONABANTEN.com – Berdasarkan ketentuan mudik lebaran terbaru yang diumumkan oleh Jokowi melalui pers konferens.
Pada lebaran tahun ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran.
Masyarakat bisa melakukan mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.
Untuk menghindari kemacetan dipuncak mudik lebaran 2022, masyarakat bisa menggunakan kereta api sebagai alternatif.
Baca Juga: Simak Biodata Haruto yang Sedang Trending Hari Ini
Keluarnya peraturan mudik lebaran 2022, PT. KAI update persyaratan naik kereta api antar kota.
Persyaratan tersebut tidak berlaku untuk kereta api lokal atau jarak dekat.
Dikutip melalui akun Instagram PT. KAI @kai121_ berikut persyaratan terbaru yang harus dipenuhi oleh penumpang:
Persyaratan tersebut dibagi menjadi beberapa status penumpang, yaitu:
Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak, dan Waktu Buka Puasa Kabupaten Bone Hari ke 1-7 Ramadhan 2022