Update Persiapan Mudik Lebaran 2022! Berikut Ketentuan Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru

- 5 April 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi. Update persiapan mudik lebaran 2022! Berikut persayaratan terbaru dari PT. KAI untuk penumpang kereta api antar kota.
Ilustrasi. Update persiapan mudik lebaran 2022! Berikut persayaratan terbaru dari PT. KAI untuk penumpang kereta api antar kota. /

1. Sudah vaksin dosis ketiga (booster). Pada status ini, penumpang tidak perlu melakukan skrining apapun.

Penumpang cukup memperlihatkan bukti telah melakukan vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Penumpang perlu menyertakan skrining antigen (berlaku 1x24 jam).

Dan menyertakan bukti telah vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

3. Telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Penumpang dengan status ini harus menyertakan skrining jenis RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

Selain RT-PCR, penumpang juga menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

4. Tidak dapat divaksin karena kondisi medis/ komorbid. Penumpang dengan status tersebut wajib membawa surat keterangan dari dokter umum atau RS Pemerintah.

Penumpang wajib membawa hasil skrining RT-PCR dan memiliki aplikasi peduli lindungi.

5. Anak dibawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining, namun wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Trending! BigBang Comeback dengan Lagu Still Life, Simak Lirik Lagunya

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Instagram @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah