Update Persiapan Mudik Lebaran 2022! Berikut Ketentuan Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru

- 5 April 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi. Update persiapan mudik lebaran 2022! Berikut persayaratan terbaru dari PT. KAI untuk penumpang kereta api antar kota.
Ilustrasi. Update persiapan mudik lebaran 2022! Berikut persayaratan terbaru dari PT. KAI untuk penumpang kereta api antar kota. /

ZONABANTEN.com – Berdasarkan ketentuan mudik lebaran terbaru yang diumumkan oleh Jokowi melalui pers konferens.

Pada lebaran tahun ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran.

Masyarakat bisa melakukan mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Untuk menghindari kemacetan dipuncak mudik lebaran 2022, masyarakat bisa menggunakan kereta api sebagai alternatif.

Baca Juga: Simak Biodata Haruto yang Sedang Trending Hari Ini

Keluarnya peraturan mudik lebaran 2022, PT. KAI update persyaratan naik kereta api antar kota.

Persyaratan tersebut tidak berlaku untuk kereta api lokal atau jarak dekat.

Dikutip melalui akun Instagram PT. KAI @kai121_ berikut persyaratan terbaru yang harus dipenuhi oleh penumpang:

Persyaratan tersebut dibagi menjadi beberapa status penumpang, yaitu:

Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak, dan Waktu Buka Puasa Kabupaten Bone Hari ke 1-7 Ramadhan 2022

1. Sudah vaksin dosis ketiga (booster). Pada status ini, penumpang tidak perlu melakukan skrining apapun.

Penumpang cukup memperlihatkan bukti telah melakukan vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Penumpang perlu menyertakan skrining antigen (berlaku 1x24 jam).

Dan menyertakan bukti telah vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

3. Telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Penumpang dengan status ini harus menyertakan skrining jenis RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

Selain RT-PCR, penumpang juga menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

4. Tidak dapat divaksin karena kondisi medis/ komorbid. Penumpang dengan status tersebut wajib membawa surat keterangan dari dokter umum atau RS Pemerintah.

Penumpang wajib membawa hasil skrining RT-PCR dan memiliki aplikasi peduli lindungi.

5. Anak dibawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining, namun wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Trending! BigBang Comeback dengan Lagu Still Life, Simak Lirik Lagunya

Peraturan diatas mengacu pada SE Kemenhub No.39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.

PT. KAI juga terus mengingatkan bagi penumpang untuk selalu menaati protokol kesehatan diantaranya:

1. Menggunakan masker (menutupi hidung, mulut, dan dagu).

2. Menjaga jarak (tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah).

3. Mencuci tangan (dengan sabun dan air mengalir/ hand sanitizer).

4. Bepergian sehat (kondisi fisik sehat).

5. Menghindari makan bersama.

6. Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak, dan Waktu Buka Puasa Kabupaten Padang Pariaman Hari ke 1-7 Ramadhan 2022

Itulah beberapa persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak PT. KAI menjelang mudik lebaran.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Instagram @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah