PPN Naik jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Demi Fondasi Pajak yang Kuat

- 22 Maret 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi Pajak tentang kenaikan PPN 11 persen
Ilustrasi Pajak tentang kenaikan PPN 11 persen /pexels

Fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi tidak akan tercapai apabila pondasi pajak tidak dibangun sehingga dilakukan reformasi UU HPP dan menaikkan tarif PPN sebagai salah satu caranya.

Baca Juga: Tak Perlu KKS, Dana Bansos BPNT Kartu Sembako 2022 Bisa Diambil di Kantor Pos

Sri Mulyani juga memastikan nantinya penerimaan negara yang mulai bertambah akan kembali ke rakyat berupa insentif, subsidi, dan bantuan sosial.

"Masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah , bantalan sosial yang ditebalkan. Masyarakat yang mampu yang urunan. Ini gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia," ujar Menkeu Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x