Apa itu DTKS? Berikut Adalah Pengertian Serta Cara Pengajuannya Agar Mendapatkan Bansos

- 21 Maret 2022, 20:10 WIB
Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id
Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id /

ZONABANTEN.com - DTKS merupakan syarat utama seseorang untuk memperoleh bantuan sosial yang diberikan pemerintah.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbentuk database, dan di dalamnya berisi data kesejahteraan sosial.

DTKS mencakup 40 persen penduduk, yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.

Data ini berisi dengan berbagai kriteria untuk setiap individu dan rumah tangga, yang meliputi data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), serta data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

Baca Juga: Seputar DTKS, dan Cara Pengajuannya Agar Bisa Memperoleh Bansos Sembako, PKH, PBI

Dan menjadi dasar semua program bantuan serta pemberdayaan pemerintah, dalam rangka penanganan fakir miskin berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 Permensos No 13 Tahun 2021.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berbasis data kependudukan. Pengusulan untuk masuk ke dalamnya adalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

Ini termasuk pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Sembako, PKH, PBI yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI.

Artinya yaitu setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu, dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk pada DTKS, lalu mendapatkan bantuan.

Jika warga yang merasa kurang mampu, dan membutuhkan bantuan sosial, namun ia belum masuk pada DTKS, atau ia sudah masuk tapi belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos.

Baca Juga: Aglonema Dipercaya Sebagai Tanaman Keberuntungan, Benarkah?

Maka ia dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah), agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.

Lalu jika pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, maka akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut.

Kelayakan yang dinilai sesuai dari kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Selanjutnya akan ada pengesahan akhir, yang dilakukan setiap menjelang periode salur bansos.

Pengesahan tersebut merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM, jika data-data usulan telah melalui proses validasi.

Kemudian terverifikasi layak menjadi penerima bantuan sosial. Lalu bagaimana memastikan apakah sudah berhasil masuk pada DTKS?

Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 22 Maret 2022: Saatnya Manjakan Lidah dengan Makanan Favorit

Yaitu datang langsung atau melalui email ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan:

1. KTP
2. KK dan KKS (jika ada)
3. KKS jika ada

Nah, itu merupakan pengertian DTKS dan cara pengajuannya, guna memperoleh bantuan sosial yang disediakan pemerintah, semoga membantu ya.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: dinsos.jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah