Seputar DTKS, dan Cara Pengajuannya Agar Bisa Memperoleh Bansos Sembako, PKH, PBI

- 21 Maret 2022, 19:43 WIB
Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id
Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id /

ZONABANTEN.com - DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan database, yang di dalamnya berisi data kesejahteraan sosial.

DTKS berisi dengan berbagai kriteria untuk setiap individu dan rumah tangga, yang meliputi data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi dasar semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah, dalam rangka penanganan fakir miskin.

Baca Juga: Tak Disangka! Beberapa Ajian Sakti Ini Pernah Dimiliki Bung Karno, Salah Satu Peninggalannya Masih Ada!

Hal tersebut berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 Permensos No 13 Tahun 2021. Dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berbasis data kependudukan.

Pengusulan untuk masuk pada DTKS adalah wewenang dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota, bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

Ini termasuk pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Sembako, PKH, PBI yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI.

Artinya yaitu setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu, dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk pada DTKS, lalu mendapatkan bantuan.

Jika warga yang merasa kurang mampu, dan membutuhkan bantuan sosial, namun ia belum masuk pada DTKS, atau ia sudah masuk tapi belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos.

Maka ia dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah), agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.

Baca Juga: Jangan Ucapkan 10 Hal Ini Saat Wawancara Kerja, Apa Saja?

Lalu jika pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, maka akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut.

Kelayakan yang dinilai sesuai dari kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Selanjutnya akan ada pengesahan akhir, yang dilakukan setiap menjelang periode salur bansos.

Pengesahan tersebut merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM, jika data-data usulan telah melalui proses validasi.

Kemudian terverifikasi layak menjadi penerima bantuan sosial. Lalu bagaimana memastikan apakah sudah berhasil masuk pada DTKS?

Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung.

Yaitu datang langsung atau melalui email ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan :

Baca Juga: Inilah Adab Melepas Sepatu atau Sendal yang Bisa Bernilai Ibadah Menurut Buya Yahya

1. KTP
2. KK dan KKS (jika ada)
3. KKS jika ada

Atau jika anda ingin mengetahui informasi mengenai DTKS secara lebih mendalam, anda bisa membuka laman resmi https://dtks.kemsos.go.id/ yang disediakan Kemensos.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: dinsos.jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x