RUU Kekerasan Seksual yang Telah Lama Ditunggu-tunggu, Akhirnya akan Segera Terwujud

- 18 Maret 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi keadilan untuk korban kekerasan seksual
Ilustrasi keadilan untuk korban kekerasan seksual /pixabay @qimono

Karena kasus tersebut tidak adil, Presiden Joko Widodo pun tergerak dan memberikan amnesti kepada Nuril.

Hal tersebut menyebabkan pujian dari kelompok-kelompok hak perempuan, meskipun hasilnya tidak akan banyak membantu dalam mengatasi kasus pelecehan seksual, yang terus meningkat di Indonesia.

Joko Widodo atau akrab disebut Jokowi, pada bulan Januari ia mengatakan pada pemerintahannya untuk mempercepat undang-undang baru.

UU tersebut berupaya untuk mempermudah proses berjalannya kasus serta mengamankan hukuman. Anggota parlemen pun mulai melanjutkan pembahasan rancangan UU pada minggu ini.

Baca Juga: Pesawat Rusia Jatuh, Usai Diserang Masalah di Bagian Ekor, Semua Penumpang dan Kru Tewas, Peristiwa 18 Maret

Mereka telah membicarakan RUU ini dari tahun 2016, tapi kemajuannya terhenti oleh beberapa partai politik, yang paling sering mengeluarkan pendapat memiliki silsilah Islam yang konservatif.

Pada kali ini, juru bicara pemerintah untuk RUU tersebut optimis akan bisa mengesahkan nya paling cepat bulan depan.

“Urgensinya harus diloloskan. Ada begitu banyak kasus yang belum ditangani secara proporsional,” kata Edward Omar Sharif Hiariej, wakil menteri kehakiman kepada Reuters.

Sampai hari ini, keluhan mengenai kekerasan seksual telah meningkat, di mana pelecehan seksual sering dianggap sebagai masalah pribadi, bukan masalah hukum.

Baca Juga: Sedih! Vokalis Band Legendaris Amerika ini Meninggal dengan Cara yang Tidak Biasa

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah