RUU Kekerasan Seksual yang Telah Lama Ditunggu-tunggu, Akhirnya akan Segera Terwujud

- 18 Maret 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi keadilan untuk korban kekerasan seksual
Ilustrasi keadilan untuk korban kekerasan seksual /pixabay @qimono

Karena tidak adanya kerangka hukum khusus tentang kejahatan seksual, para korban yang menuntut telah diperumit hukum.

Menurut aktivis, ada salah satu kekhawatiran korban ketika ingin melapor, mereka takut dipermalukan selama interogasi, dan ini telah menjadi penghalang untuk menuntut keadilan.

Edward mengatakan ada 6.000 kasus pelecahan seksual yang telah diajukan sejak 2018, dan hanya 300 kasus yang diselesaikan di pengadilan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan kelompok masyarakat sipil, pertama kali mengajukan gagasan legislasi pada 2012. Empat tahun kemudian sebuah RUU diajukan ke DPR.

Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa Berkekuatan 7.3 Magnitudo Semalam! Apakah Berpotensi Tsunami?

Sementara itu, pada bulan Januari hingga Oktober 2021, pengaduan kekerasan seksual mencapai 4.500, jumlah ini dua kali lipat dari yang dilaporkan tahun 2020.

Willy Aditya, wakil ketua badan legislatif parlemen, mengutip dari kasus Nuril, ia mengatakan dalam sebuah seminar pada hari Senin, bahwa jumlah kasus kejahatan seksual yang diselidiki hanyalah 'puncak gunung es'.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah