Bansos PBI 2022 Tak Perlu Rekening Bank, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Ketentuannya

- 16 Maret 2022, 13:46 WIB
Cara daftar, syarat, dan ketentuan bansos PBI 2022
Cara daftar, syarat, dan ketentuan bansos PBI 2022 /Ilustrasi dari @kemensosri/Instagram

5. Dinas sosial akan melakukan verifikasi data yang diajukan

Jika memenuhi syarat sebagai penerima bansos PBI 2022, maka dinas sosial akan mengurus kartu BPJS PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kartu BPJS PBI dan KIS kemudian bisa diambil melalui kantor BPJS terdekat. Dengan begitu, penerima bansos PBI 2022 tidak perlu khawatir soal iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Baca Juga: Bansos PBI Itu Apa? Simak Pengertian, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id serta Ketentuannya

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, maka harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Kemensos berikut:

- Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.

- Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan menjadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1, yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat Depok dengan judul Tak Perlu Pakai Rekening Bank, Simak Syarat dan Cara Daftar Bansos PBI untuk Dapat Bantuan Iuran BPJS

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah