Bansos PBI 2022 Tak Perlu Rekening Bank, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Ketentuannya

- 16 Maret 2022, 13:46 WIB
Cara daftar, syarat, dan ketentuan bansos PBI 2022
Cara daftar, syarat, dan ketentuan bansos PBI 2022 /Ilustrasi dari @kemensosri/Instagram

ZONABANTEN.com – Bansos Penerima Bantuan Iuran atau PBI 2022 masih diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kemensos.

Bansos PBI 2022 sendiri adalah program pemerintah untuk kelompok masyarakat kurang mampu dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah dan juga fakir miskin.

Masyarakat dipersilakan mendaftar Bansos PBI 2022, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Bansos PBI Bulan Maret 2022 Cair, Simak Cara Cek dan Ketentuannya

- Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin

- Terdampak Covid-19 atau mata pencaharian karena PHK

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka masyarakat bisa mendaftar bansos PBI 2022 melalui dinas sosial setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

- KK dan KTP seluruh anggota keluarga.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24, Apa yang Harus Dilakukan jika Data Diri Tidak Sesuai Dukcapil?

- Surat keterangan tidak mampu pengantar dari RT, RW, Kelurahan, lalu ke kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM).

- Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI.

- Rekening bank tidak diperlukan.

Syarat dan dokumen sudah lengkap, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar bansos PBI 2022:

1. Siapkan fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja untuk Persiapan Gelombang 24, Langsung Login ke www.prakerja.go.id

2. Minta surat pernyataan tidak mampu dari RT, RW, dan kelurahan setempat

3. Membuat STKM ke kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan

4. Datangi dinas sosial dengan membawa berkas-berkas tersebut

5. Dinas sosial akan melakukan verifikasi data yang diajukan

Jika memenuhi syarat sebagai penerima bansos PBI 2022, maka dinas sosial akan mengurus kartu BPJS PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kartu BPJS PBI dan KIS kemudian bisa diambil melalui kantor BPJS terdekat. Dengan begitu, penerima bansos PBI 2022 tidak perlu khawatir soal iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Baca Juga: Bansos PBI Itu Apa? Simak Pengertian, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id serta Ketentuannya

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, maka harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Kemensos berikut:

- Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.

- Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan menjadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1, yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat Depok dengan judul Tak Perlu Pakai Rekening Bank, Simak Syarat dan Cara Daftar Bansos PBI untuk Dapat Bantuan Iuran BPJS

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah