Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai 500 juta. Apa Saja Kesalahannya?

- 31 Mei 2020, 00:16 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

ZONABANTEN.com  - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, selain menghimbau warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengeluarkan sanksi denda bagi warga maupun pelaku usaha yang masih membandel.

Hingga saat ini jumlah denda pelanggaran protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mencapai lebih dari 500 juta rupiah.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut disebabkan karena ketidakpatuhan warga dan pelaku usaha seperti tidak memakai masker, perusahaan yang tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, kemudian mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya.

Baca Juga: Gubernur Banten Imbau Warganya Sebaiknya Belanja di Warung Tetangga

Meskipun demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan angka itu bukanlah target  pendapatan daerah.

Empat jenis tindakan dari Satpol PP pada para pelanggar tersebut antara lain penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.

"Paling banyak yang kena seperti tempat usaha seperti non-kuliner. Jadi sanksinya bukan sekadar denda, tapi juga tempat usaha kami segel sementara, kemudian dikenakan denda," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu, 30 Mei 2020, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai Setengah Miliar Rupiah

Penindakan itu dilakukan, kata Arifin, berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat melapor dugaan pelanggaran PSBB seperti adanya perkumpulan orang, restoran yang menyediakan tempat makan di lokasi dan sebagainya.

Dia menjelaskan nilai denda yang dikumpulkan senilai Rp 599.850.000, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, terbit 30 April 2020.

Baca Juga: Grand Prix MotoGP Inggris dan Australia 2020 Akhirnya Dibatalkan

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x