Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai 500 juta. Apa Saja Kesalahannya?

- 31 Mei 2020, 00:16 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

Berdasarkan data yang diterima, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.

Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Tanggul Sampah Jebol, Pinggiran TPA Cipeucang Dibenahi Pusat

Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut. Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara, namun tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dan dikenakan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Kedepankan Pembukaan Tempat Ibadah

Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan COVID-19 dikenakan denda Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp25 juta sampai Rp50 juta.

Baca Juga: Ingin Hibur Pasien, Seorang Dokter Gunakan APD Kostum Superhero

Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x