Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp5 juta sampai10 juta.
Baca Juga: Cerita Kesembuhan Nenek Kamtin, Survivor Covid-19 Tertua Di Surabaya
Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp500.000-Rp1 juta.
Kemudian, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp100.000-Rp500.000.***(Gita Pratiwi)
Baca Juga: Sangat Berguna Saat Pandemi, Siapakah Penemu Hand Sanitizer?