Jalani Rapid Test, Kemenkumham Ungkap Kondisi Bahar Bin Smith

- 21 Mei 2020, 00:22 WIB
TERPIDANA penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith, memegang bendera merah-putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Selasa 9 Juli 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith, denda Rp 50 juta dan subsider sebulan kurungan.*
TERPIDANA penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith, memegang bendera merah-putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Selasa 9 Juli 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith, denda Rp 50 juta dan subsider sebulan kurungan.* /ANTARA/

ZONABANTEN.com  – Narapidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, telah menjalani rapid test atau tes cepat Covid-19.

Rapid test tersebut dilakukan saat Bahar dimasukkan lagi ke penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Hasil dari rapid test ini, Bahar bin Smith dinyatakan non reaktif Covid-19.

Rapid test ini segera dilakukan, dikarenakan  Kementerian Hukum dan HAM juga ingin memastikan Habib Bahar Smith itu sehat.

Baca Juga: Perdagangan Bursa Efek Tetap Libur Pada Jumat 22 Mei 2020, Walaupun ASN Dan Pegawai BUMN Masuk

Pasalnya, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris, massa sangat ingin bertemu dengan Habib Bahar untuk memastikan kondisinya sehat.

"Rapid test hasilnya sehat, dia negatif," kata Abdul Aris saat dihubungi Antara, Rabu, 20 Mei 2020, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Massa Ingin Temui Bahar bin Smith, Kemenkumham Ungkap Kondisinya Usai Rapid Test

Baca Juga: Beresiko Tertular , 200 Personil Brimob Polda Banten Jalani Rapid Test

Saat di Lapas Gunung Sindur, kata Aris, Bahar juga sudah dipertemukan dengan keluarga dan kuasa hukumnya. Saat itu, ia pastikan dalam kondisi yang sehat.

Meski demikian, menurut dia, Bahar sebetulnya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan siapapun kecuali ada kebutuhan yang mendesak.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah