3. Jika administrasi telah terpenuhi, maka Anda telah dinyatakan masuk dalam BDT.
Baca Juga: Bansos PBI Sudah Cair di Februari 2022, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Diketahui!
Kemudian Dinas Sosial mengusulkan bansos PBI untuk mendaftar JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
4. Jika persyaratan administrasi Anda tidak memenuhi syarat, maka berkas akan dikembalikan ke Lurah agar Satgaskin dapat memasukkan BDT melalui aplikasi SIKS-NG Offline terlebih dahulu.
Itulah beberapa cara untuk melakukan proses pengajuan bansos PBI yang harus Anda lakukan.
Segera ajukan bansos PBI agar Anda bisa mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari Pemerintah.***