F-PAN Hargai Presiden Menanggapi Buruh Atas Polemik JHT

- 22 Februari 2022, 13:37 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay /Youtube/tangkapan layar/

ZONABANTEN.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menghargai tanggapan Presiden Joko Widodo yang menanggapi cepat aspirasi buruh berkenaan dengan JHT.

Seperti diketahuia JHT ini tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di menganggap Presiden ini menagnggapi beragam polemic yang berlangsung sehingga diperkirakan kebijakan yang akan dikeluarkan dapat memuat suara dan kepentingan buruh.

"Seperti biasanya, Presiden Jokowi langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT karena wajar sekali disebabkan banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," ujar Saleh di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Aturan JHT, Regulasi Lebih Disederhanakan

Dia berhasrat Kementerian Tenaga Kerja dapat segera memperbaiki Permenker No. 2 Tahun 2022 supaya ada ketetapan hukum di pengelolaan dana JHT.

Disamping itu menurutnya, Kemenaker perlu menindak lanjuti arahan Presiden supaya  pencairan dana JHT tidak dipersulit.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus segera dicabut. Kalau tidak, maka akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," imbuhnya.

Saleh juga mengharap BPJS Ketenagakerjaan dapat menyelaraskan implementasi program sejalan dengan arahan Presiden ini.

Hal itu menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah selayaknya menanti kebijakan terbaru yaitu kebijakan yang akan diselaraskan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup Kapan? Ini Prediksi Jadwal Penutupan dan Pengumuman Kelolosan

"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengonsolidasikan aturan dan program," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tidak dipersulit.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta lewat video di kanal Sekretariat Negara, Senin, 21 Februari 2022.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x