Pemerintah Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Aturan JHT, Regulasi Lebih Disederhanakan

- 22 Februari 2022, 13:23 WIB
Menaker Ida
Menaker Ida /Instagram @kemnaker
ZONABANTEN.com - Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakar) nomor 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat memicu sejumlah reaksi beberapa waktu lalu.
 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui unggahan akun terverifikasi Kemnaker menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.
 
Dalam keterangannya, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
 
 
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022) dilansir pada Selasa, 22 Februari 2022.
 
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau  buruh.
 
Oleh karena itu, Presiden RI, Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi ini.
 
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya, menjelaskan.
 
 
Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
 
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
 
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini sempat memicu reaksi, terutama di kalangan pekerja atau buruh. Mereka menolak pengesahan aturan yang ditetapkan di Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait JHT.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x